|SR|Pangandaran|
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan pasangan suami istri berinisial WJJ dan E. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran. Pada hari Rabu, tanggal 02, bulan Juli, tahun 2025.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Graha Arta, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Mereka diduga melakukan aksi pornografi melalui siaran langsung (live streaming) menggunakan aplikasi Wawamaylive dan Hot 51. Selain itu, Mereka juga melakukan layanan video call seks (video sex call) melalui aplikasi WhatsApp kepada para pelanggannya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pangandaran. Lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Pangandaran, dan telah diperiksa lima orang saksi termasuk dari saksi ahli,”ujar AKBP Mujianto. Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Dua alat bantu seksual.
2. Satu tas berwarna pink menyerupai alat kelamin pria.
3. Satu alat vibrator.
4. Satu alat seks bergerigi berwarna hitam.
5. Satu masker berwarna pink.
6. Satu bando berbentuk beruang.
7. Buku tabungan BRI atas nama WJJ.
8. Buku nikah atas nama WJJ dan E.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, diantaranya:
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 1 Milyar.
Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara atau denda Rp250 juta hingga Rp 1 Milyar.
Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 Milyar.
“Proses hukuman terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku,” tegas AKBP Mujianto dalam keterangan Pers nya.
Penulis (Iyt)