Surya Rengganis
KPU Kabupaten Pangandaran saat ini sedang membuka rekrutmen untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.
Menurut Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pilkada Pangandaran 2024 sebagai sarana edukasi dan wisata politik, untuk itu mengajak dan menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Pangandaran akan melakukan rekrutmen badan edhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami KPU Kabupaten Pangandaran, membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024, sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024,” katanya saat di kantor KPU Kabupaten Pangandaran, pada hari Rabu, (18/09/2024).
Mengenai tugas KPPS itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yang akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17, Agustus, 1945.
“Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022, yang diinformasikan sekaligus tempat pendaftaran di Sekretariat PPS Desa masing-masing,” ungkap Muhtadin.
Muhtadin mengajak kepada segenap Masyarakat di Kabupaten Pangandaran, terlebih anak-anak muda yang punya semangat juang untuk menjadi bagian dari penyelenggara, untuk segera ikut mendaftar sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas Pilkada yang lebih baik di Kabupaten Pangandaran.
“Kami berharap sekaligus mengajak, baik bagi Masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.
Pilkada Pangandaran Cemerlang “Ceria Meriah Memilih Langsung”
Penulis dan Editor (SR01)