Iklan

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Ciloa Lakukan Audiensi 

|SR|Ciamis|

Warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Gelar audiensi terkait dugaan dampak Pencemaran lingkungan dari limbah yang diduga berasal dari kegiatan Pabrik dan Peternakan yang di Desa Sukahurip dan Sukamaju.

           Audiensi tersebut berlangsung di aula kantor Kecamatan Cihaurbeuti, dihadiri dari berbagai unsur Pemerintah diantaranya dari Forkopincam maupun dari Penjabat Dinas terkait.

Sebelum melakukan aksi tersebut warga Dusun Ciloa, Desa Sukahaji terlebih dulu melakukan orasi didepan kantor Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

            Warga menegaskan bahwa aksi ini tidak bermaksud menyudutkan pihak Perusahaan, namun mendesak agar membenahi lingkungan dan sumber mata air Mereka agar kembali terjaga.

Herlan, salah satu peserta aksi warga Dusun Ciloa, menyampaikan hal tersebut di hadapan berbagai pihak, terkait aksi yang dilakukan pada hari Senin (12/10/2026).

           “Kami adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari pencemaran limbah Pabrik maupun Peternakan tersebut. Namun dalam hal ini, Kami tidak menyudutkan salah satu Perusahaan,”ujar Herlan.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak Warga yang sepenuhnya mendukung keberadaan Perusahaan diwilayah tersebut, karena banyak warga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya sebagai mata pencaharian dari keberadaan Industri di sekitarnya.

          “Berbagai Perusahaan dan Pabrik yang ada disekitar, Kami persilahkan untuk berusaha. Sebab di perusahaan-perusahaan itu juga banyak warga yang ikut mencari nafkah,”katanya.

Meski demikian, Herlan juga meminta kepada pihak Perusahaan agar senantiasa memperhatikan keberadaan Masyarakat khususnya yang bermukim di hilir aliran Sungai.

         “Silakan Mereka berusaha, silakan mencari keuntungan. Tapi tolong pikirkan Kami, khususnya Masyarakat yang berada di bawah,”imbaunya.

Dengan tegas Ia juga menyampaikan apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan warga Dusun Ciloa.

          “Tuntutan Kami sederhana saja. Kami tidak butuh Kompensasi atau penggantian apa pun. Yang Kami inginkan hanyalah satu: Ari kembali jernih. Karena itulah sumber mata air seluruh warga, kehidupan Kami ada di Dusun Ciloa,”tegas Herlan.

Menyikapi berbagai keluhan warga dalam audiensi terkait dugaan Pencemaran limbah. Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, menyampaikan sejumlah langkah penanganan dan pemanggilan pihak Perusahaan yang telah disepakati, diantaranya.

            Ada 11 Perusahaan telah diundang dalam pertemuan tersebut. Dari sejumlah itu, hanya 9 Perusahaan yang hadir secara langsung, sedangkan 2 Perusahaan lainnya belum dapat hadir. Terkait hal ini, Rini menegaskan bahwa pihak yang tidak hadir akan dipanggil langsung oleh Kapolsek setempat.

Rini juga menyoroti kewajiban Perusahaan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Perusahaan. Karena”Masih ada beberapa Perusahaan yang belum memiliki IPAL tersebut. Terhadap Perusahaan yang belum memiliki Instalasi tersebut telah disepakati batas waktu paling lama tiga (3) bulan, untuk segera membangunnya,”tegas Rini.

             Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut tidak lagi mencemari aliran Sungai Cibaruyan yang dapat merugikan Masyarakat.

Penulis (LR)

Exit mobile version