Iklan

Forkopimcam dan Polsek Setempat Tegaskan Penolakan Penjualan Miras Dengan Pemasangan Banner

Oplus_131072

|SR|Ciamis|

Guna menindaklanjuti ditemukannya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, jajaran Forkopimcam setempat menggelar rapat koordinasi sekaligus pemasangan banner penolakan keras penjualan miras di wilayah hukum Cihaurbeuti.

            Rakor dan pemasangan banner penolakan keras penjualan miras tersebut berlangsung pada hari Rabu, tanggal (26/8/2026) Pagi yang bertempat di Mako Polsek Cihaurbeuti, Polres Ciamis, Polda Jabar.

Kegiatan yang berlangsung secara khidmat tersebut dihadiri oleh Camat Cihaurbeuti, Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Predi Muharom, perwakilan Danramil Cihaurbeuti, Ketua APDESI, beserta Kepala Desa Cihaurbeuti dan Sukahaji, serta unsur MUI, Kemenag, FKDM, dan FSPP setempat.

            Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Predi Muharom, menegaskan dalam komitmen bersama untuk membebaskan wilayah Cihaurbeuti bebas dari peredaran miras. “Kita harus sepakat, di Cihaurbeuti tidak boleh lagi ada penjualan miras. Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah peredarannya, dan hasilnya telah ditemukan barang bukti. Kami akan mengawal langkah Pemerintah agar Cihaurbeuti benar-benar bersih dari miras,”ujarnya.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa para pelaku yang terungkap telah berjanji tidak akan lagi berjualan miras dan bersedia menerima konsekuensi jika mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Camat Cihaurbeuti mengapresiasi kinerja Polsek dan seluruh unsur Masyarakat yang telah mengungkap peredaran tersebut, serta berencana melakukan penertiban warung-warung yang tidak berijin dicurigai menjadi tempat peredaran miras.

             Sementara itu, Camat Cihaurbeuti menyampaikan dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Polsek Cihaurbeuti, yang telah bersama-sama Masyarakat berhasil mengungkap peredaran miras di wilayah tersebut.“Ke depan.

Kita akan segera mengagendakan penertiban terhadap warung-warung yang tidak memiliki izin dan dicurigai menjadi tempat peredaran miras,”tegas Camat Cihaurbeuti. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan jauh dari peredaran barang haram tersebut di tengah Masyarakat.

            Perwakilan MUI dan tokoh Agama melalui FKDM juga memberikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya sinergi antar Lembaga untuk terus mengedukasi kalangan para Remaja agar terhindar dari bahaya Miras maupun Narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari kemaksiatan.

Kegiatan ini ditutup dengan pemasangan banner terkait penolakan keras terhadap penjualan miras di titik-titik rawan yang menjadi tempat penjualan. Alhamdulillah silaturahmi ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif.

Penulis (Lili Romli)

Exit mobile version