Iklan

Disparbud Soroti Kejanggalan SHM di Kawasan Harim Laut Pantai Madasari

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, menyoroti sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan harim laut Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), hal ini disampaikan pada hari Selasa (4/8/2026).

            Megi mengaku tidak mengetahui siapa empat(4) nama yang tercantum dalam plang kepemilikan yang terpasang di lokasi maupun kapan tepatnya sertifikat tersebut diterbitkan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, termasuk dari pihak Pemerintah Desa, sertifikat tersebut disebut terbit pada tahun 1997.

Di sisi lain, ia juga memperoleh informasi lain yang menyebut sertifikat diterbitkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran terbentuk. Perbedaan informasi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya karena pada plang tertulis bahwa sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pangandaran.

          “Di plang tertulis sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pangandaran. Menurut pandangan Saya katanya secara pribadi, hal ini memang ada kejanggalan,”ujar Megi.

Ia menjelaskan, apabila sertifikat benar diterbitkan pada tahun 1997, maka saat itu wilayah Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis dan belum memiliki kantor BPN Kabupaten Pangandaran.

            Selain itu, Megi juga mempertanyakan status lahan yang berada di kawasan harim laut namun diklaim sebagai tanah dengan Sertifikat Hak Milik.

“Lokasinya berada di harim laut. Kemudian informasi kepemilikan lahan yang tercantum di plang juga bertolak belakang dengan kondisi yang ada di lapangan,”ungkapnya.

            Menurut Megi, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di Masyarakat. Ia berharap ada penjelasan resmi mengenai legalitas kepemilikan lahan serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemasangan plang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional maupun pihak yang mengklaim kepemilikan lahan terkait informasi yang disampaikan oleh Disparbud Kabupaten Pangandaran.

Penulis (Y2)

Exit mobile version