Iklan

Adanya Pungutan Biaya Perpisahan Sebesar 500 Ribu di SMPN 13 Kota Cirebon, Publik Berharap Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Beri Sanksi Tegas

|SR|Kota Cirebon|

Larangan pihak Sekolah untuk memungut biaya Perpisahan kepada siswa sebagaimana peringatan keras Ombudsman Republik Indonesia sepertinya tidak digubris oleh pihak SMPN 13 Kota Cirebon, yang dengan berani melakukan pungutan sebesar 500 ribu per siswa kelas 9 untuk biaya Perpisahan.

           Berdasarkan klarifikasi dengan pihak Sekolah, Selasa (2/6), Humas SMPN 13 Kota Cirebon, Anne, yang mewakili Kepala Sekolah, membenarkan adanya biaya yang di pungut dari siswa kelas 9.

“Mohon maaf, Kepala Sekolah Hj Ade Rukmini, sudah Pensiun per 1 Juni 2026, dan saat ini dijabat oleh Pa H Sahlan sebagai Pelaksana tugas (Plt). Untuk kegiatan Perpisahan memang ada biaya sebesar 500 ribu per siswa kelas 9. Biaya ini hasil dari Musyawarah dan pembayaran nya pun di angsur,” terangnya.

           Menurut Anne, jumlah siswa kelas 9 sebanyak 5 kelas dengan jumlah siswa per kelasnya sebanyak 28 siswa.

Selain pungutan untuk biaya Perpisahan, kelas 9 yang melanjutkan Pendidikan ke SMA atau SMK dibebani juga biaya pendaftaran sebesar 75 ribu per siswa.”Untuk biaya pendaftaran siswa ke SMA yang sebesar 75 ribu, nanti saya tanya dahulu ke operatornya,” ujar Anne.

              Keberanian SMPN 13 Kota Cirebon yang memungut uang kepada siswa untuk biaya Perpisahan ini membuat prihatin. Pengamat Kebijakan Publik, M Toha, menurutnya, acara Perpisahan dianjurkan untuk dilaksanakan secara sederhana dan wajib diselenggarakan di lingkungan Sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan tanpa biaya yang mengikat.

“Ombudsman RI telah berulangkali mengeluarkan peringatan keras agar Sekolah tidak boleh memungut biaya yang sifatnya memaksa, mengikat, atau membebani orang tua murid untuk kegiatan Perpisahan maupun studi tour,”tegasnya.

            Berdasarkan Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar,”imbuhnya.

           Regulasi tersebut, lanjutnya, secara eksplisit melarang Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

“Jika dihitung dana yang terkumpul, untuk perpisahan dari 138 siswa dikali 500 ribu akan terakumulasi total sebesar 69 juta. Sedangkan untuk pungutan biaya pendaftaran terakumulasi sebesar 10.500.000 dari 75.000 dikali 138 siswa,” hitungnya.

           Menurutnya, kejadian pungutan di SMPN 13 Kota Cirebon ini harus mendapat tindakan tegas dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, apalagi larangan pungutan Perpisahan dan biaya study tour juga dilarang tegas oleh Gubernur Jawa Barat.

“Saya meminta kepada, Walikota dan  Kepala Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas. Dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan Kepala Sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang,”pintanya.

Penulis (Baim)

Exit mobile version