|SR|Pangandaran|
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait perlindungan terhadap Nelayan kecil, hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke KUD Minasari Pangandaran pada hari Senin (27/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa pengelolaan TPI harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada Nelayan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, Perda tersebut menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi Nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional TPI.
Total raman TPI Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp 33 milyar. Dari angka tersebut, Pemerintah Daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp 660 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Asep menilai hasil tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap Nelayan kecil.
Dalam dokumen resmi pernyataan sikap yang disampaikan, terdapat poin penting yang ditegaskan untuk Nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT), khususnya di Pangandaran yang rata-rata hanya 5 GT, yakni:
1. Bebas Pajak (PPN) atas hasil tangkapan.
2. Bebas retribusi Pemerintah Daerah.
3. Bebas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), karena dikecualikan untuk Nelayan kecil sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
Tiga (3) poin tersebut adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan soal angka Rp 660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian Pemerintah Daerah untuk melindungi Nelayan kecil,”tegas Asep.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Lebih lanjut, Asep menyoroti kondisi geopolitik Internasional yang berpotensi memicu kenaikan harga BBM dan berdampak pada biaya operasional Nelayan. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi Masyarakat pesisir.
DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama Nelayan kecil. Kebijakan ini Kami harapkan menjadi solusi dan motivasi agar Nelayan semakin sejahtera,”tandanya.
Penulis (Y2)
