|SR|Pangandaran|
Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor selaku pihak ketiga ini belum diselesaikan sesuai kesepakatan.

Sekolah menyebutkan, alasan keterbatasan keuangan yang disampaikan oleh pemborong dinilai tidak sejalan dengan fakta bahwa dana proyek telah dicairkan sebelumnya.
Demi memastikan pembangunan rampung dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, pihak Sekolah terpaksa menggunakan dana internal Sekolah untuk menutup kekurangan biaya. Kepala Sekolah membenarkan kondisi tersebut dan meminta pemborong segera mempertanggung jawabkan kewajibannya.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak pemborong dan berharap kewajiban itu segera dibayarkan,”ujar Kepala Sekolah.
Sementara itu, pemborong berinisial ED saat dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ia juga mengakui bahwa dana yang semestinya digunakan untuk proyek sempat dialihkan untuk keperluan lain.
“Saya akui pekerjaan sempat tidak diselesaikan. Dana tersebut telah saya pakai, namun Saya bertanggung jawab dan berkomitmen membayar secara bertahap,”kata ED.
Sebagai bentuk itikad baik, ED menyatakan telah menyerahkan jaminan kepada pihak Sekolah berupa sertipikat tanah atau rumah. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan pokok, yakni penggunaan dana proyek yang bukan peruntukannya.
Meski ada pengakuan dan jaminan, ED tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Pasalnya, dana yang digunakan tersebut bersumber dari anggaran Pendidikan yang merupakan bagian dari keuangan Negara. Penggunaan untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut bahkan berpotensi masuk dalam kategori dugaan penggelapan. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dalam waktu dekat, ED dikabarkan akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Sekolah pun berharap penyelesaian masalah ini dapat segera tuntas tanpa mengganggu aktivitas Pendidikan, namun tetap mengedepankan langkah langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis ( Tim SR)













