|SR|Kuningan|
Molor-nya penanganan laporan pada Inspektorat Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh salah satu anggota Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan audit keuangan pada UPK Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, mendapat keluhan dari Pelapor. Ia menilai pelayanan Publik yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan sangatlah lambat. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Pelapor tentang integritas dari inspektorat sebagai Lembaga APIP.
Menurutnya, permasalahan keuangan UPK yang sekarang ini sudah bertransformasi menjadi Bumdesma di masing-masing Kecamatan termasuk UPK/Bumdesma Kecamatan Lebakwangi, yang patut diduga terjadi penyelewengan anggaran Negara dan berpotensi kerugian yang telah lama berlarut karena tidak ada Lembaga independen yang berfungsi sebagai Pengawasan. Penyalahgunaan keuangan ex PNPM di UPK Luragung dan Cibingbin yang sudah naik ke meja hijau harusnya menjadi alasan kuat dalam prioritas pelayanan yang dilakukan oleh inspektorat terhadap Lapdu serupa.
Diketahui sebelumnya UPK/Bumdesma Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan merupakan satu (1) diantara 18 UPK/Bumdesma yang belum memberikan laporan keuangan kepada DPMD Kabupaten Kuningan, sesuai yang tercantum dalam lampiran surat DPMD kabupaten Kuningan nomor : 400.10.7/ 11/ PEMSDA tanggal 18 Februari 2026, perihal : Progres Pengelolaan Keuangan BUMDesa Bersama.
“Sudah sebulan lebih Saya menyerahkan laporan pengaduan permintaan audit ke inspektorat tapi belum ada tindak lanjut audit terhadap Lembaga UPK terkait. Saya pikir inspektorat Kabupaten harus menunjukkan integritasnya sebagian Apartur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) sesuai undang-undang dan peraturan lainnya,” ungkapnya, pada hari Selasa, tanggal (3/3/2026).
Pelapor yang enggan dipublikasikan identitasnya meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan segera menjalankan fungsinya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Dasar hukum melandasi pelayanan permintaan audit/pengaduan oleh Publik ke pihak Inspektorat, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak publik untuk meminta informasi, termasuk laporan hasil pemeriksaan atau menanyakan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Inspektorat sebagai badan publik.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya): Mengatur tentang fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Mengatur peran APIP dalam pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat (pengaduan) mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah: Menetapkan fungsi Inspektorat Daerah sebagai pengawas intern Pemerintah.
Pelapor berharap Inspektorat tetap menjaga integritasnya ditengah krisis kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah.”Jangan sampai lah inspektorat main mata dengan terlapor,” tegasnya.
Penulis (Baim)













