Iklan

Kios Pupuk Bersubsidi Wajib Pampang Harga Eceran Tertinggi

|SR|Ciamis|

Seiring dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru yang telah berlaku sejak tanggal 22, Oktober, tahun 2025, berbagai kios pupuk resmi diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Barat, setiap kios harus sudah tertera HET tersebut.

             Salah satunya kios yang menjalankan penjualan sesuai dengan ketentuan HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah adalah agen pupuk milik Tatang, yang beralamat di Jalan Raya Lumbung-Kawali.

Pantauan awak media di beberapa agen maupun kios pupuk yang telah terpampang harga eceran yang sudah diumumkan dan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk kebutuhan para Petani, salah satunya adalah agen kios pupuk yang berada di jalan Raya Lumbung-Kawali kios pupuk miliknya Tatang.

               Meskipun daya beli Petani masih rendah tapi langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung swasembada Pangan dan meningkatkan kesejahteraan para Petani demikian hal ini diungkapkan oleh Tatang pemilik kios pupuk tersebut, yang disampaikan pada hari Senin, tanggal (9/3/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi mengalami penurunan signifikan sebesar 20 persen. Rincian harganya adalah sebagai berikut:

 -Pupuk urea: Rp1.800 per kilogram (Rp90.000 per sak kemasan 50 kg)

– Pupuk NPK: Rp1.840 per kilogram (Rp92.000 per sak kemasan 50 kg)

– Pupuk NPK kakao: Rp2.640 per kilogram (Rp132.000 per sak kemasan 50 kg)

– Pupuk ZA: Rp1.360 per kilogram (Rp68.000 per sak kemasan 50 kg)

– Pupuk organik: Rp640 per kilogram (Rp25.600 per sak kemasan 40 kg)

Mudah mudahan penerapan HET yang telah sesuai dengan ketentuan ini dapat menjadi pengawasan yang ketat, sehingga kebutuhan pupuk bagi para Petani dapat terpenuhi dengan baik, yang dapat mendukung produktivitas Pertanian dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.

Penulis (L2)

Exit mobile version