Bupati Herdiat Serahkan SK, Kepada 3554 Pegawai P3K Paruh Waktu 

|SR|Ciamis|

Bupati Kabupaten Ciamis, H Herdiat Sunarya, secra resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 dalam sebuah seremoni khidmat yang bertempat di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).

             Prosesi penyerahan SK ini dimulai sejak pukul 06.30 Wib dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, Pimpinan instansi Vertikal, para Kepala OPD, serta Camat Se-Kabupaten Ciamis. Ribuan peserta P3K Paruh Waktu ini tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang menjadi tonggak penting perjalanan karier Mereka.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK (P3K) Paruh Waktu ini merupakan hasil dari proses panjang, kesabaran, dan doa yang sabar akhirnya terjawab. Ia mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan loyalitas tinggi. Herdiat juga menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme sebagai aparatur Pemerintah.

             Menurutnya, status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, lanjut Herdiat, berkomitmen terus memperkuat tata kelola Sumber Daya Manusia. Aparatur agar sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

            Momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi para PPPK (P3K ) Paruh Waktu untuk bekerja lebih optimal, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat Ciamis.

Penulis (Lili R)

Selamat Hari Santri Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *