SR|Kuningan|
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang sejatinya untuk membiayai operasional satuan Pendidikan Kesetaraan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Pada praktiknya rentan terjadi penyalahgunaan.
Dugaan fraud anggaran BOP PKBM di Kabupaten Kuningan, kembali mencuat dan menjadi sorotan berbagai elemen Masyarakat. Indikasi penyelewengan anggaran diduga dilakukan oleh pengelola PKBM.
“BOP realisasinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar Masyarakat, seperti kejar paket A, B, dan C, serta program lainnya, dengan tujuan pemerataan akses layanan Pendidikan non-formal. Namun, bisa saja kenyataanya ada pengelola yang menggunakan anggaran untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” ucap Hermana, salah satu pemerhati Pendidikan di Kabupaten Kuningan, Kamis (25/9) ketika berbincang di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Jalaksana.
Di katakan nya, selain dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Pengelola PKBM juga diduga melakukan upaya kotor dengan memanipulasi jumlah data siswa dengan cara menggelembungkan jumlah siswa, dengan tujuan agar Lembaga nya memperoleh dana operasional yang besar.
“Yang sering muncul juga permasalahan manipulasi jumlah Warga belajar dengan data yang dibesarkan, padahal jumlah warga belajar di Lembaga nya sedikit. Bentuk seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dimana disini ada upaya kerugian Negara untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Herman pun berharap agar segera Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, memberikan atensi kepada pengelola PKBM untuk menggunakan anggaran BOP sesuai ketentuan.”Pengawasan harus lebih komprehensif bagi dana BOP agar digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya,”sarannya.
Penulis (Baim)