|SR|Pangandaran|
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi, M.Pd, memberikan apresiasi atas kedatangan para perwakilan Masyarakat RN dan pengurus Koperasi Minasari dalam acara audiensi di kantor DPRD Pangandaran, Senin, tanggal 22, September, tahun 2025.
Menurut Soleh, kehadiran para pengurus Koperasi dan Nelayan tersebut merupakan wujud kepedulian untuk memperjuangkan nasib para pelaku usaha bidang perikanan sekaligus memperkuat keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangandaran.
“Alhamdulillah, Kita menampung aspirasi Mereka yang disampaikan langsung kepada Dewan maupun kepada Kami. Pada intinya Mereka ingin ada penegakan Perda agar ada keseriusan penanganan dari Pemerintah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan. -Pertama, perlunya penegakan Perda No.3 terkait retribusi perikanan agar berjalan optimal. -Kedua, adanya kebutuhan pembangunan dan renovasi TPI, di mana hampir 50 persen fasilitas sudah harus diperbaiki. -Ketiga, perlunya sosialisasi lebih mendalam mengenai Perda baru, agar Nelayan dan Masyarakat pesisir memahami aturan serta manfaatnya
“Kita berencana akan mengumpulkan seluruh stakeholder insya Allah diantaranya pada hari Rabu dan Kamis agar dapat mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” tambah Soleh.
Terkait kebocoran retribusi, Ia menegaskan bahwa hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya, masih banyak hasil tangkapan Nelayan yang tidak dijual melalui TPI, padahal dalam Perda sudah jelas diwajibkan.
“Mereka juga berharap ada penegakan aturan. Karena faktanya masih banyak hasil tangkapan Nelayan dijual di luar TPI. Padahal Perda sudah jelas mengatur bahwa hasil tangkapan harus masuk ke TPI,” tegasnya.
Dengan adanya masukan dari para Nelayan dan pengurus Koperasi, DKPKP bersama DPRD berkomitmen untuk memperkuat regulasi sekaligus membenahi sistem agar pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Pangandaran lebih tertata, transparan, dan memberi manfaat luas bagi Masyarakat.
Penulis ( Iyut.K)