|SR|Kuningan|
Realisasi anggaran Dana Desa (DD) Desa Ciporang, Kecamatan Maleber, patut menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat tersebut dalam penggunaannya diduga tidak sesuai peraturan.
Berdasarkan data dan informasi anggaran DD Desa Ciporang tahun 2025 yang sebesar Rp 827.871.000, di termin pertama ada pos anggaran untuk Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman atau Gang sebesar Rp 229.497.000.
Kegiatan tersebut direalisasikan Pemerintah Desa Ciporang, dengan spesifikasi latasir yang pekerjaannya di pihak ketigakan.
“Latasir sudah dikerjakan sebelum Idul Fitri, oleh pemborong inisial Maman. Lokasi pekerjaan di Jalan Dusun 4 dan Dusun 1,” terang Kades Ciporang H. Zaenal Arifin, di Kantornya, Jumat (1/8).
Menurutnya, Maman adalah anggota LPM, dan mekanisme tidak melalui lelang. Dan saat ditanyakan adanya chasback atau rabat yang bisa terindikasi pada Gratifikasi, dengan tersenyum Kades enggan berterus terang.
Realisasi anggaran tersebut, berpotensi melanggar ketentuan peraturan yang mengharuskan pekerjaan fisik dikerjakan dengan padat karya dan mekanisme lelang ketika pagu anggaran melebihi 200 Juta.
Dugaan pelanggaran lain adalah pada ketentuan penganggaran DD tahun 2025 yang mengharuskan Desa mengacu rencana anggaran yang sudah ditentukan peruntukannya (earmark) dan nonearmark, salah satunya untuk pos anggaran ketahanan pangan yang mendapat porsi serendah-rendahnya 20 persen dari total DD yang diterima Desa Ciporang.
Akan tetapi yang terjadi malah, di termin pertama pencairan anggaran untuk kegiatan Ketapang tidak teranggarkan, padahal ketentuannya harus 40 atau 60 persen.
Penulis (Baim)