Tok! Bupati Nonaktifkan Direktur Rumah Sakit Linggarjati

Oplus_131072

|SR|Kuningan|

Kejadian meninggalnya bayi pasangan suami istri Andi dan Irmawati, yang merupakan warga Desa Gandasoli, Kecamatan Keramatmulya, Kabupaten Kuningan, saat berada di Rumah Sakit Linggarjati, yang sangat menjadi perhatian Bupati Kuningan, hingga Gubernur Jawa Barat, maupun Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, saat ini memasuki babak baru. Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar, secara khusus melakukan konfrensi pers langsung yang bertempat di ruang rapat Linggarjati, hari Kamis, tanggal 17, Juli, tahun 2025.

Dalam keterangannya, Dian mengambil langkah tepat langsung menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Linggarjati dr. Edi Syarif. “Saya sampaikan duka cita dan belasungkawa serta simpati yang mendalam atas kejadian tersebut langsung kepada keluarga pasien. Dan Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Rumah Sakit Umum Daerah, akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ungkap bupati.

“Dalam upaya pengungkapan permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan memutuskan untuk menonaktifkan Direktur RSUD Linggajati,” imbuhnya. Dikatakannya, pasca kejadian meninggalnya bayi pasutri tersebut, Ia langsung menindak lanjuti dengan mengambil langkah Audit Maternal Perinatal Internal. “Kemudian hasil audit itu dilakukan pembahasan dengan berbagai elemen terkait, diantaranya Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan. Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati,” jelasnya.

Di tambahkan nya, tim ahli menilai perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian janin tersebut, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan pun akan meminta bantuan kepada Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi.”Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial,” ucapnya.“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi, serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, Kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi nilai azas azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Permohonan maaf disampaikan oleh Dian, atas kejadian yang telah membuat resah Masyarakat Kabupaten Kuningan, serta berkomitmen untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat di RSUD Linggajati. Dan menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi pihak RSUD Linggajati, maupun Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di semua bidang. Selain Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, tampak hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Pj. Sekda Beni Prihayatno, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan H. Edi Martono, BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan.

Penulis (Baim)

Hardiknas SDN Sukajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *