|SR|Pangandaran|
Polres Pangandaran melalui Kabid Humas Yusdiana menyampaikan bahwa telah dilakukan islah antara kedua belah pihak yang berselisih, yakni antara pihak PMB dan SPP. Upaya perdamaian ini menjadi bagian dari tahapan menuju pengajuan restorative justice.
“Hari ini telah dilakukan islah antara pihak PMB dan SPP. Selanjutnya pengajuan restorative justice, akan disampaikan kepada penyidik, dan akan dilakukan gelar perkara oleh para penyidik dan wasidik. Hasil gelar perkaranya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucap Yusdiana kepada wartawan, jumat (4/7/2025).
Yusdiana menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dua laporan polisi, yaitu LP nomor 132 tertanggal 13 Juni, tahun 2024 terkait dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, serta LP nomor 135 tanggal 14, Juni, tahun 2025.
Kejadian pertama yang terjadi di Blok Kampung Turis, Desa Wonoharjo, pada tanggal 13, Juni, tahun 2024. Sementara kejadian kedua yang berlangsung di kantor Grand Pangandaran, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, sehari setelahnya.
Terkait perkembangan proses hukumnya, Yusdiana menyebut bahwa restorative justice akan dipertimbangkan apabila dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidananya dapat diselesaikan secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Islah dinyatakan sah setelah gelar perkara, dan jika unsur serta syarat restorative justice terpenuhi, insya Allah maka akan dinyatakan selesai secara hukum. Namun ada banyak syarat yang harus ditempuh oleh kedua belah pihak tersebut sebelum proses ini bisa dinyatakan tuntas,” pungkasnya.
Penulis (Iyt)