Manfaat Besar Dari Program PTSL, Partisipasi Masyarakat Desa Mancagar Terus Di Upayakan Panitia Melalui Sosialisasi

Oplus_131072

|SR|Kuningan|

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) banyak memberi manfaat yang sangat penting bagi Masyarakat. Legalitas tanah ini merupakan wujud dari pelaksanaan dan komitmen Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah Masyarakat.

Dengan memiliki sertifikat tanah, Masyarakat dapat terhindar dari masalah sengketa tanah dan memiliki bukti kepemilikan yang sah, keadilan agraria, tertib administrasi, akan menjadi pilar dalam mendorong pemerataan ekonomi, serta pemberdayaan Masyarakat.

Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi, yang menerima program PTSL tahun 2025 ini berupaya mensukseskan program tersebut. Menurut ketua panitia PTSL Desa Mancagar, Nana Setiana, ini adalah menjadi kewajibannya untuk mensukseskan pelaksanaan PTSL.”Meski belum tercapai kuota pemohon. Saya optimis program sertifikat tanah ini akan berjalan baik. Karena PTSL bukan semata proses administratif. Kepemilikan tanah bersertifikat namun berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi,”ucapnya, yang disampaikan pada hari Jumat, tanggal 18, Juli.

Sehingga, lanjut Nana, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Mancagar ini bersama panitia yang lainnya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada warga.”Sampai saat ini ada 375 bidang tanah milik Warga yang mengajukan permohonan, dan telah dilakukan pengukuran, input berkas, selanjutnya input ke aplikasi,”imbuh Nana saat diruang kerjanya.

Di tegaskannya, Warga Desa Mancagar harus bisa memanfaatkan program PTSL ini karena manfaat sertifikat tanah adalah tentang memberi kepastian hukum kepemilikan, rasa aman, dan keadilan serta bisa digunakan sebagai modal usaha, jaminan untuk perbankan, atau modal dasar dalam membangun kehidupan yang lebih baik.

“Kami menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh Masyarakat. Keberhasilan program PTSL di Desa Mancagar adalah prioritas dan langkah strategi, karena tanah milik berkekuatan hukum adalah aset yang berharga,” ujarnya.

Penulis (Baim)

Hardiknas SDN Sukajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *