|SR|Kuningan|
Pemahaman akan pentingnya sertifikat tanah menjadi perhatian ketua tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Jambugeulis Kecamatan Cigandamekar, Heru Noviandi. Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Jambugeulis tidak banyak kendala. Namun, yang dirasakannya adalah pada pemahaman Masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, pelaksanaan program PTSL berjalan lancar. Hanya, ada kendala dipemahaman Masyarakat mengenai pentingnya tanah milik bersertifikat,” ujar Heru di kantor Desa Jambugeulis, Rabu (30/7).
Heru yang juga menjabat Sekretaris Desa, menambahkan, capaian 1044 bidang tanah yang didaftarkan pada program PTSL, didorong oleh sosialisasi yang intens kepada Masyarakat. “Tentunya partisifasi Masyarakat dihasilkan dari sosialisasi yang terus dilakukan. Sehingga kuota pendaftar dapat tercapai,” terangnya.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman pentingnya sertifikat tanah, Heru menyampaikan harapannya agar Masyarakat Desa Jambugeulis betul-betul memanfaatkan program PTSL. “Bagi Kami Program ini sangat krusial, dan Kami berkomitmen mensukseskan nya. Karena PTSL ini bertujuan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah Masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” paparnya.
Manfaat lain yang dapat dirasakan, dikatakannya, adalah Desa mempunyai peta batas administrasi yang lengkap, menghindari konflik, meminimalisir mafia pertanahan, membantu data dan urusan kependudukan untuk penyaluran bantuan, perencanaan pembangunan Desa dan terpetakannya seluruh bidang tanah sehingga Desa memiliki database yang lengkap.
Sebagai ketua tim Puldatan, Ia bersama anggota tim ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis.
“Di antara kelengkapan dokumen yuridis yang diinventarisir, Formulir isian oleh pendaftar, KTP dan KK, hak atau bukti kepemilikan, SPT PBB, surat pernyataan kepemilikan tanah atau penguasaan fisik. Kemudian, Kami memeriksa dan mengidentifikasi kesesuaian data dan penginputan,” tuturnya.
Penulis (Baim)