PHRI Pangandaran Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Hotel dan Restoran

Oplus_131072

|SR|Pangandaran|

 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menggelar diskusi penting bersama para pemilik dan pengelola Hotel serta Restoran di wilayah tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Cahaya ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kurang bayar pajak dari sektor perhotelan dan Restoran, acara ini diselenggarakan pada hari Selasa ( 24/6/2025).

 

Diskusi ini merujuk pada surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Nomor: 900.1.13/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang memuat rekomendasi dari BPK RI untuk dilakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Telah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh sejumlah pelaku usaha di sektor Wisata ini.

 

Ketua PHRI BPC Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, ST, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan sampling dari semester Pertama yakni tahun 2025 oleh BPK RI terhadap pendapatan Daerah.

 

“Sebagai Ketua PHRI, Agus mengajak seluruh anggota pemilik dan pelaku usaha untuk membayar pajak dengan benar dan jujur. Jika Kita tertib dan jujur, insya Allah tidak akan ada permasalahan. Kami dari pihak PHRI akan selalu bekerja sama dengan pihak Bapenda Kabupaten Pangandaran, untuk terus memberikan edukasi serta pemahaman terkait tata cara pembayaran pajak yang baik dan benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ucap Agus.

 

Agus juga menyoroti terkait praktik yang kerap menjadi persoalan, seperti permintaan kwitansi kosong dari tamu baik instansi atau Event Organizer (EO) yang dapat memicu temuan audit dari pihak terkait.

 

“Kami minta kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melayani permintaan kwitansi kosong atau menaikkan harga demi kepentingan tamu tertentu. Hal seperti ini justru akan merugikan pelaku usaha saat pemeriksaan karena harus membayar pajak atas pendapatan yang tidak Mereka terima,” tegasnya.

 

Agus menargetkan bahwa kontribusi sektor Hotel dan Restoran tahun ini bisa mencapai Rp25 Milyar, dan optimis target tersebut akan tercapai mengingat capaian semester Pertama yang sudah melampaui ekspektasi. Saat ini, sekitar 300 Hotel dan Restoran di Pangandaran, tidak semuanya tergabung dalam keanggotaan PHRI.

 

PHRI juga menyatakan komitmennya untuk terus membantu anggotanya dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Pemerintah Daerah.

 

Forum ini menjadi wadah penting dalam memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan khususnya perpajakan secara bijak dan transparan. Di harapkan, ke depan tidak ada lagi kendala administratif yang berujung pada temuan audit, serta meningkatkan kepatuhan dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha dalam mendukung perekonomian Daerah.

Penulis (Y2)

Hardiknas SDN Sukajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *