Iklan

KPU Tetapkan Pasangan Hj Citra Pitriyami-Ino Darsono Sebagai Bupati Pangandaran Periode 2024-2029

|SR|Pangandaran|

           Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Pangandaran, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

            Kesatu: Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor Urut 1 (satu) Hj. Citra Pitriyami, S.H, dan H. Ino Darsono, dengan perolehan suara sah sebanyak 132.007 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh) suara, sekitar 51,72% (lima puluh satu koma tujuh puluh dua persen) dari total suara sah, dan di tetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangandaran, Periode tahun 2024-2029, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, tahun 2024.

            Demikian dikatakan Muhtadin, S.Hi, selaku Ketua KPU Pangandaran, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Perihal Pengumuman Usul Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, pada hari Jum’at, (7/2/2025). 

             Selanjutnya, yang ke Kedua : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal Lima, bulan Februari, tahun 2025, pukul 15′:00 WIB.

          Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Pangandaran, pada tanggal 5, Februari, tahun 2025.

          Lanjut Muhtadin, menimbang: 

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

c. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025;

d. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran, telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 6/PL.02.7-BA/3218/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

5. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025;

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 “katanya”. 

       Penulis dan Editor (Anton AS)

Exit mobile version