|Surya Rengganis| Ciamis|
Sebanyak empat (4) Kepala Desa PAW (Pengganti Antar Waktu) di Kabupaten Ciamis resmi dilantik dan diambil sumpahnya yang digelar dalam sebuah acara yang berlangsung secara khidmat bertempat di Aula PKK Ciamis, pada Senin (28/10/2024). Pelantikan ini dilakukan oleh Camat setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2016.
Keempat Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kepala Desa Karangpari, Kecamatan Rancah, Kepala Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, dan Kepala Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.
Pelantikan ini dilakukan setelah Kepala Desa Karangpari meninggal dunia, sedangkan Kepala Desa Banjarsari, Panumbangan, dan Kertahayu diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menekankan bahwa Pemerintah Desa memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara Pemerintahan yang terdekat dengan Masyarakat.
“Keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat sangat dipengaruhi oleh Kepala Desa tersebut sebagai Pemimpin wilayah,” ungkapnya.