Iklan

STNK Motor Mega Pro Warga Pananjung, Raib di Gondol Maling

|SR |Pangandaran |

         Pada hari Selasa bertepatan perayaan malam takbiran, tanggal 09 April, tahun 2024. Terjadi kasus pencurian yang dialami oleh Keluarga Joko Witono, yang merupakan Warga Karang Sari, Desa Pananjung, RT006/RW 003, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Korban merasa kebingungan karena surat surat penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mega Pro, satu(1) unit handphone Vivo, beserta surat berharga lainnya ikut raib di gondol maling.

          Padahal surat surat penting tersebut salah satunya STNK ini sangatlah penting, karena surat ini sebagai bukti untuk syarat administrasi yang wajib dibawa oleh pengendara motor saat berkendara di jalan raya, sehingga pihak kepolisian pun akan mendeteksi bahwa kendaraan bermotor tersebut yang dia pakai, sah sesuai dengan surat STNK yang dimiliki. Lebih lanjut menurut Joko, sang pemilik kendaraan bermotor Honda Mega Pro. 

         Sebagai bukti STNK miliknya juga bertuliskan atas Nama Joko Witono, sesuai dengan alamat rumah, yang berada di Karang Sari, Desa Pananjung, RT006/RW 003, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dengan merk kendaraan motor Honda GL 15A1RR M/T, bertenaga 150 Cc, dan berwarna Merah Hitam dengan nomor polisi yang tertera, Z 4326 UB”, ucapnya.

          Joko Witono sangat berharap bagi yang menemukan STNK miliknya tersebut yang sesuai identitas di atas bisa menghubungi, Kantor Redaksi Suryarengganisnews.com, yang beralamat di Jalan Raya Babakan -Pangandaran (Sekretariat PGRI Kabupaten Pangandaran) berada di Dusun Kamurang, RT 11/RW 001, Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dengan nomor Telepon /WhatsApp (WA) 082226955277 dan Email suryagalura07@gmail.com, atas partisipasinya, Redaksi ucapkan terima kasih.

        Penulis dan Editor [Dsurya] 

Exit mobile version