Iklan

Bupati Ciamis Soroti Tegas dan Berikan Tempo 2-3 Bulan, Khususnya Pada Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Tiang dan Kabel FO Agar Segera di Benahi

suryarengganisnews.com

      Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Ciamis H. Herdiat Sunarya, hal ini sebagai langkah nyata dan tegas atas banyaknya kesemerawutan kabel FO yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

      Pada pertemuan tersebut, Bupati merasa tidak nyaman atas permasalahan kurang tertatanya kabel kabel jaringan telekomunikasi dan listrik disepanjang jalan tersebut.

       Kaitan hal tersebut, Bupati Herdiat secara tegas menginstruksikan kepada seluruh pengusaha operator jaringan telekomunikasi dan listrik untuk segara membenahi permasalahan tersebut.

       Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh para OPD terkait diantaranya DPMPTSP, Dishub, Satpol-PP, dan perwakilan dari perusahaan perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi, PLN serta hadir pula Ketua Korwil Jabar Asosiasi Pengusaha Jasa Telekomunikasi (APJATEL), acara yang digelar di ruang OP-Room Setda Kabupaten Ciamis, pada hari Rabu, tanggal 01 Maret tahun 2023.

       Adapun point point yang disampaikan pada pembahasan rapat tersebut diantaranya Bupati mengarahkan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan peningkatan kerjasama, kolaborasi untuk menata Kabupaten Ciamis menjadi yang lebih baik lagi.

      Selain itu Bupati juga mengevaluasi tidak adanya CSR dari ISP sehingga Bupati mengajak kepada semua ISP dan Asosiasi untuk duduk bersama 

menyelesaikannya.

      “Bila ada temuan bagi yang tidak berijin atau asal pasang agar dicabut ijinnya, tolong juga kepada Kadis PTSP dalam menerbitkan perijinan selalu dikaitkan dengan keindahan atau estetikanya”, ucap Bupati.

       Selanjutnya Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang juga menyampaikan dengan tegas agar pengecekan juga dilakukan disetiap Kecamatan kecamatan termasuk untuk kabel kabel yang ada di bawah tanah, untuk serius agar adanya penataan dan diharapkan sudah adanya progres nyata di bulan Juni nanti, Katanya.

       Menambahkan dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Kabupaten Ciamis H.Tino, meminta agar Ijin operasional ISP (Internet Service Provider) atau jasa telekomunikasi ada juga yang dikeluarkan dari pusat (Dirjen Postel) dan di crosscek kembali sesuai dengan perijinan di Daerah, ujarnya.

       Di akhir acara, tanggapan pihak APJATEL yang disampaikan Soni Setiadi, menerangkan bahwa semua operator ISP itu ada ciri yang kasat mata pada tiang dan kabelnya, katanya.

      APJATEL juga berencana akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan ISP yang ada di Kabupaten Ciamis dan akan diusulkan progres rencana aksinya akan seperti apa.”Kami sangat mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten 

Ciamis terkait penertiban ini”, pungkas Soni.

      Penulis (Ist/Adi S)

Exit mobile version